Perlindungan hukum terhadap tindak pidana anak merupakan hal yang sangat penting dalam upaya mencegah kriminalitas di kalangan anak. Perlindungan hukum ini bertujuan untuk melindungi anak-anak dari tindakan kriminal yang dapat merugikan mereka secara fisik maupun mental. Menurut Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, setiap anak memiliki hak untuk mendapatkan perlindungan hukum yang adil dan seimbang.
Menurut Prof. Dr. Harkristuti Harkrisnowo, seorang pakar hukum anak dari Universitas Indonesia, perlindungan hukum terhadap tindak pidana anak harus dilakukan secara komprehensif dan terintegrasi. “Anak-anak merupakan aset berharga bagi bangsa ini, oleh karena itu kita harus memberikan perlindungan hukum yang maksimal untuk mereka,” ujar Prof. Harkristuti.
Salah satu upaya yang dapat dilakukan dalam perlindungan hukum terhadap tindak pidana anak adalah dengan memberikan pendidikan yang baik kepada anak-anak tentang hukum dan konsekuensi dari melakukan tindakan kriminal. Menurut data dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, banyak kasus kriminalitas yang dilakukan oleh anak-anak disebabkan oleh kurangnya pemahaman mereka tentang hukum.
Menurut Dr. Irwan Saputra, seorang psikolog anak, penting bagi orang tua dan masyarakat untuk memberikan perhatian yang lebih terhadap anak-anak agar mereka tidak terjerumus dalam tindakan kriminal. “Anak-anak membutuhkan perhatian dan kasih sayang dari lingkungan sekitarnya agar mereka tidak merasa terpinggirkan dan akhirnya melakukan tindakan yang melanggar hukum,” ujar Dr. Irwan.
Dalam mencegah kriminalitas di kalangan anak, perlindungan hukum terhadap tindak pidana anak harus menjadi perhatian utama bagi pemerintah dan masyarakat. Dengan memberikan perlindungan hukum yang baik, diharapkan dapat mengurangi angka kriminalitas di kalangan anak dan menciptakan generasi yang lebih baik di masa depan.